Mediacirebon.id – Anggota DPRD yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus bersedia mengundurkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam Pilkada 2024 di Kota Cirebon, terdapat anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri menjadi Walikota Cirebon. Mereka adalah Fitria Pamungkaswati, Dani Mardani dan Handarujati Kalamullah.
Ketiganya resmi menjadi anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 setelah mengucapkan sumpah janji pada 20 Agustus 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, pendaftaran calon Walikota Cirebon dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pada 22 September 2024.
“Kami membuka pendaftaran calon Walikota Cirebon selama 3 hari di kantor KPU Kota Cirebon,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Mengenai syarat pencalonan yang dimaksud, sambung Merdeko, anggota DPRD wajib membuat surat pengunduran diri secara pribadi. Selanjutnya nanti partai politik yang memutuskan pengunduran diri anggota DPRD yang maju Pilkada.
“Dalam aturan wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD,” tuturnya.
Untuk surat pengunduran diri dari partai politik, menurut Mardeko bisa menyusul sampai dengan penetapan. Ia pun memahami ada waktu yang cukup panjang sampai partai politik menerbitkan surat pengunduran diri.
“Surat pengunduran diri dari partai politik sebagai dasar untuk pergantian antar waktu (PAW) di DPRD,” jelasnya.
Mardeko meminta aturan ini dipahami dengan baik. Jangan sampai salah menafsirkan yang berakibat pada kerugian bagi calon kepala daerah. (Why)