Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » KPU Kota Cirebon: DPRD Maju Pilwalkot Cirebon Wajib Mundur
Pilkada 2024

KPU Kota Cirebon: DPRD Maju Pilwalkot Cirebon Wajib Mundur

Thursday, 22 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat diwawancarai wartawan. (Foto. Why)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPRD yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus bersedia mengundurkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. 

Dalam Pilkada 2024 di Kota Cirebon, terdapat anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri menjadi Walikota Cirebon. Mereka adalah Fitria Pamungkaswati, Dani Mardani dan Handarujati Kalamullah. 

Ketiganya resmi menjadi anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 setelah mengucapkan sumpah janji pada 20 Agustus 2024. 

Menurut Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, pendaftaran calon Walikota Cirebon dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pada 22 September 2024. 

Lihat Juga :  Rekom Ke Heri Hermawan, Een Rusmiyati: Kota Cirebon Fatsun Keputusan DPP Hanura

“Kami membuka pendaftaran calon Walikota Cirebon selama 3 hari di kantor KPU Kota Cirebon,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2024). 

Mengenai syarat pencalonan yang dimaksud, sambung Merdeko, anggota DPRD wajib membuat surat pengunduran diri secara pribadi. Selanjutnya nanti partai politik yang memutuskan pengunduran diri anggota DPRD yang maju Pilkada. 

“Dalam aturan wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD,” tuturnya. 

Untuk surat pengunduran diri dari partai politik, menurut Mardeko bisa menyusul sampai dengan penetapan. Ia pun memahami ada waktu yang cukup panjang sampai partai politik menerbitkan surat pengunduran diri. 

Lihat Juga :  KPU Kota Cirebon Siapkan 3 TPS di Lokasi Khusus

“Surat pengunduran diri dari partai politik sebagai dasar untuk pergantian antar waktu (PAW) di DPRD,” jelasnya. 

Mardeko meminta aturan ini dipahami dengan baik. Jangan sampai salah menafsirkan yang berakibat pada kerugian bagi calon kepala daerah. (Why) 

DPRD Kota Cirebon KPU Kota Cirebon pengunduran diri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSambut HUT RI 79, Transaksi Obligasi di bank bjb Dapat Cashback Jutaan Rupiah
Next Article Hanura Resmi Dukung Eti-Suhendrik di Pilwakot Cirebon 2024

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.