Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada serentak, Selasa (4/2/2025)

Dalam pembacaan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Cirebon yang diajukan pasangan calon Bupati Cirebon Mohammad Lutfi dan Dia Ramayana, hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Hakim MK Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan sela menyampaikan bahwa rapat pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan permohonan pemohon tidak berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pilbup Cirebon 2024.

Lihat Juga :  Bawaslu Kabupaten Cirebon Pantau Akun Medsos Paslon Bupati

Namun berkenaan dengan berita acara hasil rekapitulasi hasil Pilbup Cirebon 2024 sehingga bukan obyek perkara yang menjadi kewenangan MK.

“Menetapkan menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa mengatakan berdasarkan instruksi dari Kemendagri melalui zoom meeting, lanjut Yadi, pelantikan kepala daerah terpilih yang dismissal atau tidak dilanjut, akan digelar pada tanggal 20 Februari 2025.

Lihat Juga :  Berkah Pilkada 2024, Cuan Sorlip Warga Kota Cirebon Hingga Jutaan

“KPU harus melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah salinan keputusan MK itu keluar,” jelasnya.

Tahap selanjutnya, kata Yadi, dilakukan sidang paripurna oleh DPRD Kabupaten Cirebon untuk diumumkan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Berdasarkan instruksi dari Kemendagri kalau dismissal, maka waktu penetapan KPU dan pengumuman melalui rapat paripurna DPRD harus dipercepat karena jadwal pelantikan tanggal 20 Februari,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024
Terbaru
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.