Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, BAWASLU RI dan DKPP RI, melangsungkan rapat terkait pelantikan kepala daerah
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Hasil rapat Komisi II DPR-RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP memutuskan, kepala daerah yang tidak bersengketa PHP di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara atau Jakarta.

“Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR-RI Rifqinizamy di gedung DPR-RI, Rabu (22/1/2025)

Kepala daerah yang dimaksud yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.

Lihat Juga :  KPU Kota Cirebon Siapkan 547 TPS di Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Sementara itu, bagi kepala daerah terpilih yang masih terlibat sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR-RI meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lihat Juga :  Jelang PSU di TPS 62, Partai Politik Dilarang Kampanye

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengaku sudah mendapat surat tembusan keputusan rapat Komisi II DPR-RI dengan penyelanggara pemilu.

“Surat tembusannya sudah ada dan sudah kami pelajari dengan komisioner lainnya,” ungkap Mardeko.

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024
Terbaru
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.