Mediacirebon.id – KPU sudah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 yaitu sejak tanggal 25 September sampai 23 November. Selama masa kampanye ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh paslon kepala daerah.
KPU Kabupaten Cirebon mengingatkan beberapa aturan yang harus ditaati. Antara lain, masing-masing calon hanya diberikan satu kali untuk mengundang massa dengan sekala besar atau kampanye akbar.
“Ada 13 lapangan bola yang boleh digunakan untuk kampanye akbar,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati, Kamis (26/9/2024).
Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon jumlah peserta maksimal1.000 orang, sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dibatasi hingga 2.000 orang.
“Mengenai administrasi seperti surat pemberitahuan wajib sebelum pelaksanaan,” ujarnya.
Dia mengingatkan untuk paslon Bupati Cirebon untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan perangkat pemerintahan saat kampanye. Sanksi tegas menanti jika paslon Bupati Cirebon melanggar ketentuan tersebut.
“Kami sudah ingatkan jauh-jauh hari agar ditaati oleh semua paslon Bupati Cirebon,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya meminta untuk paslon Bupati Cirebon dalam kampanye menjaga kondusifitas dan mengajak para pendukungnya untuk berkampanye sejuk. (Aap)