Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Korupsi Dana Desa, Kades Ciwaringin Dituntut 7 Tahun Penjara
Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Ciwaringin Dituntut 7 Tahun Penjara

Friday, 28 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sidang kasus korupsi terdakwa Kepala Desa Ciwaringin di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber menuntut Kepala Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon WG 7 tahun penjara atas dugaan korupsi APBDdes sebesar Rp 500 juta saat menjabat.

Jaksa juga menjatuhi denda Rp 200 juta kepada terdakwa. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Bandung beberapa hari lalu.

“Kasus Kepala Desa Ciwaringin sidangnya sudah sampai pada tuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede kepada wartawan, Kamis (27/2/2025)

Dari tuntutan itu Jaksa memberikan keringanan karena sebelumnya sudah ditahan. Kemudian terdawa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta kepada negara.

Lihat Juga :  Longsor di Greged Timpa Musholah, 35 Warga Terpaksa di Evakuasi

“Ada uang yang dititipkan ke kami dan terdakwa juga sudah menjalani masa tahanan,” ungkapnya.

Jika tersangka tidak mampu membayar denda yang dibebankan maka harus menjalani hukuman 3 tahun 3 bulan. Selain itu menyita aset hasik korupsi yang dimiliki terdakwa.

“Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan menjalani pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,” ucapnya.

WG terbukti korupsi dana desa sejak awal masa jabatannya menjadi Kepala Desa Ciwaringin pada tahun 2021. Diketahui WG memanfaatkan dana desa yang dikelolanya sebesar Rp. 2.038.447.536, WG mengelola dana desa dengan kegiatan fiktif dan menggelembungkan anggaran.

Lihat Juga :  Mayat Tanpa Busana Buat Geger Warga Jagapura Kulon

“Membuat kegiatan fiktif di desa dan uangnya untuk keperluan pribadi terdakwa,” katanya.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dijadwalkan pada hari tanggal 05 Maret 2025. (Aap)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSmartfren Sukses Gelar Fun Run 2025 di Bandung
Next Article Program 100 Hari DLH, Tanam 1000 Pohon Sampai Pengawasan TPS Liar

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.