Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber menuntut Kepala Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon WG 7 tahun penjara atas dugaan korupsi APBDdes sebesar Rp 500 juta saat menjabat.
Jaksa juga menjatuhi denda Rp 200 juta kepada terdakwa. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Bandung beberapa hari lalu.
“Kasus Kepala Desa Ciwaringin sidangnya sudah sampai pada tuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede kepada wartawan, Kamis (27/2/2025)
Dari tuntutan itu Jaksa memberikan keringanan karena sebelumnya sudah ditahan. Kemudian terdawa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta kepada negara.
“Ada uang yang dititipkan ke kami dan terdakwa juga sudah menjalani masa tahanan,” ungkapnya.
Jika tersangka tidak mampu membayar denda yang dibebankan maka harus menjalani hukuman 3 tahun 3 bulan. Selain itu menyita aset hasik korupsi yang dimiliki terdakwa.
“Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan menjalani pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,” ucapnya.
WG terbukti korupsi dana desa sejak awal masa jabatannya menjadi Kepala Desa Ciwaringin pada tahun 2021. Diketahui WG memanfaatkan dana desa yang dikelolanya sebesar Rp. 2.038.447.536, WG mengelola dana desa dengan kegiatan fiktif dan menggelembungkan anggaran.
“Membuat kegiatan fiktif di desa dan uangnya untuk keperluan pribadi terdakwa,” katanya.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dijadwalkan pada hari tanggal 05 Maret 2025. (Aap)