Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tergiur Untung, Mantan Residivis Kembali Edarkan Sabu
Kriminal

Tergiur Untung, Mantan Residivis Kembali Edarkan Sabu

Monday, 14 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon mewawancarai mantan residivis sempat jualan mainan tapi kambuh lagi edarkan sabu
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Baru satu bulan keluar, S warga Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon harus kembali mendekam di penjara setelah kedapatan mengedarkan sabu. 

Pelaku ditangkap Satnarkoba Polresta Cirebon belum lama ini bersama dengan sejumlah pelaku lain dengan kasus yang sama.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, S insaf hanya satu bulan. Kemudian kembali melakukan perbuatan yang sama dengan alibi faktor ekonomi. S sempat berjualan mainan di sekolah dan pasar malan. 

“Pelaku merupakan residivis sudah empat kali dengan kasus Sabu dan Ganja. Bahkan baru satu bulan keluar dari penjara,” ucapnya saat konferensi pers, Senin  (14/4/2025).

Lihat Juga :  Kebakaran di Desa Gintung Ranjeng, Uang 150 Juta Ludes

Modusnya Sulaiman mengedar sabu dengan sistem tempel. S mengaku keuntungan mengedarkan sabu lebih menjanjikan dibandingkan dengan berjualan mainan. Lantaran itu S kembali terjerumus ke kasus yang sama. 

“Kalau jualan mainan cuma dapet Rp50 ribu/hari, kalau jualan sabu agak banyak dapet keuntungan, baru satu bulan bebas sekarang ketangkep lagi,” ujarnya

Barang bukti yang berhasil di amankan sabu sebanyak 7,92 gram yang terbagi menjadi beberapa paket. S terancam  Pasal 114 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur

Lihat Juga :  Kuasa Hukum Nurhayati Siap Ajukan Praperadilan

“Tersangka kini mendekam dijeruji besi untuk kembali menanggung perbuatannya,” kata Sumarni. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSampah Dibuang Sembarangan, DLH Tutup TPS Liar di Penggung
Next Article Pasien Luar Daerah Tetap Dilayani, Meski Ada Kebijakan Permenkes Tentang JKN

Related Posts

Pakai Nopol Palsu, Polisi Ringkus Sindikat Solar Subsidi

Monday, 1 December 2025 Kriminal

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.