Mediacirebon.id – Baru satu bulan keluar, S warga Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon harus kembali mendekam di penjara setelah kedapatan mengedarkan sabu.
Pelaku ditangkap Satnarkoba Polresta Cirebon belum lama ini bersama dengan sejumlah pelaku lain dengan kasus yang sama.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, S insaf hanya satu bulan. Kemudian kembali melakukan perbuatan yang sama dengan alibi faktor ekonomi. S sempat berjualan mainan di sekolah dan pasar malan.
“Pelaku merupakan residivis sudah empat kali dengan kasus Sabu dan Ganja. Bahkan baru satu bulan keluar dari penjara,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Modusnya Sulaiman mengedar sabu dengan sistem tempel. S mengaku keuntungan mengedarkan sabu lebih menjanjikan dibandingkan dengan berjualan mainan. Lantaran itu S kembali terjerumus ke kasus yang sama.
“Kalau jualan mainan cuma dapet Rp50 ribu/hari, kalau jualan sabu agak banyak dapet keuntungan, baru satu bulan bebas sekarang ketangkep lagi,” ujarnya
Barang bukti yang berhasil di amankan sabu sebanyak 7,92 gram yang terbagi menjadi beberapa paket. S terancam Pasal 114 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur
“Tersangka kini mendekam dijeruji besi untuk kembali menanggung perbuatannya,” kata Sumarni. (Aap)