Mediacirebon.id – Ibu muda asal Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon berinisial NY (22) tega menelantarkan bayi yang baru dilahirkan hingga meninggal dunia.
Tersangka menguburkan Jasad bayi tak jauh dari rumahnya. Kasus terungkap setelah warga menemukan jasad bayi tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat ditemukan jari bayi. Setelah digali lebih dalam ternyata bayi laki-laki sudah meninggal dunia,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi Pers, Kamis (26/9/2024)
Masih kata Sumarni, pelaku melahirkan bayi seorang diri di kamar kosan. Kemudian memutus tali plasenta bayi dengan gunting dan menelantarkan bayi tidak di beri ASI atau susu formula hingga bayi meninggal.
“Tersangka sangat keji karena membiarkan anaknya kehausan hingga meninggal,” ujarnya.
Pelaku kemudian membawa bayi di dalam tas warna hitam ke Desa Babakan Losari lalu menguburkannya dengan di bungkus kain daster miliknya di belakang warung dengan menggunakan sendok makan.
Pelaku melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah gunting, satu kaos yang sudah di robek, dan satu buah tas berwarna hitam,” lanjutnya.
Selain itu, Kombes Pol Sumarni menambahkan, pelaku tega menelantarkan bayinya karena kemahilannya tidak diinginkan.
“Pelaku hamil karena menjual dirinya di aplikasi MiChat,” tutupnya. (Aap)