Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ditinggal Sebentar, Rumah di Kesambi Dibobol Maling

Ditinggal Sebentar, Rumah di Kesambi Dibobol Maling

Tuesday, 3 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar konfrensi pers terkait pembobolan rumah. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rumah yang berada di Jalan Simaja Utara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dibobol kawanan pencuri.

Padahal pemiliknya hanya sebentar meninggalkan rumah untuk potong rambut di sekitar Jalan Bridjen Dharsono (By Pass Cirebon).

Tak butuh waktu lama, Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap keempat pelaku yakni JH,BD,DS dan JS.

“Berkat informasi dari masyarakat kami berhasil mengamankan kawanan pencuri spesialis rumah,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar saat konferensi pers di Mako, Selasa (1/1/2023).

Lihat Juga :  Musnahkan Sajam, Bupati Cirebon Ajak Generasi Muda Salurkan Kegiatan Kreatif Positif

Modus tersangka pura-pura bertamu ke rumah yang sudah menjadi incarannya. Setelah dipastikan kosong, para tersangka langsung beraksi. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Ada yang mengawasi situasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang siap membawa barang curiannya,” papar Fahri.

Tersangka berhasil menggondol uang tunai dan barang berharga dari dalam rumah tersebut. Dalam beraksi salah satu pelaku membawa senjata api.

“Senjata api untuk menakut-nakuti korban jika sampai ketahuan atau melawan saat kawanan pencuri ini beraksi,” kata Fahri.

Lihat Juga :  Kakorlantas Polri Ijinkan Mudik Sebelum Operasi Ketupat

Bedasarkan pengakuan tersangka telah beraksi sebanyak 8 kali di di wilayah Kota Cirebon. Para tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman selama 7 tahun penjara.  (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.