Mediacirebon.id – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator maupun pemerintah. Penutupan palang pintu liar sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
KAI Daop 3 Cirebon mencatat ada total 166 palang pintu liar dengan rincian sebanyak 113 pintu perlintasan dijaga petugas baik dari KAI, Pemda maupun Swadaya Masyarakat. Sementara sisanya sebanyak 53 palang pintu liar.
“Sejak Januari hingga April 2025 secara total terdapat 7 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup yang bekerjasama dengan para pihak terkait,” ujar Muhibbuddin, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Selasa (22/4/2025)
Dari 7 palang pintu liar yang ditutup tersebut, 3 titik berada di Kabupaten Cirebon yaitu di Km 215+1 petak antara Cirebon-Cangkring, Km 217+1 petak antara Waruduwur-Cirebon Prujakan dan di Km 188+6 petak antara Kertasemaya-Arjawinangun.
Sementara 2 titik berada di Kabupaten Brebes, yaitu di Km 163+6 petak Tanjung-Brebes dan Km 285+7 petak antara Songgom-Prupuk. 2 titik lainnya berada di Kabupaten Indramayu di Km 186+3 petak antara Kertasemaya-Jatibarang dan Km 168+4 petak antara Terisi-Telagasari.
Penutupan palang pintu liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sepanjang Januari sampai dengan April 2025 tercatat telah terjadi sebanyak 4 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.
Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, palang pintu liar yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kelas jalan.
“KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” tambah Muhibbuddin.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. (Why)