Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Jual BBM Eceran Tanpa Izin, S Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon
Kriminal

Jual BBM Eceran Tanpa Izin, S Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon

Monday, 4 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon menunjukan barang bukti POM mini tanpa izin.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan S (64) pedagang BBM subsidi eceran di Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.

Pelaku S diduga menjual BBM jenis pertalite dan solar tanpa dilengkapi surat izin. Perbuatan S terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolresta Cirebon kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku membeli BBM menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada bagian tanki. Sehari S mengisi BBM sebanyak dua kali.

“petugas SPBU mengaju janggal karena ukuran mobil dengan tanki tidak sama, apalagi sampai dua kali dalam sehari,” jelasnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Lihat Juga :  Polres Cirebon Kota Pastikan Jalur Mudik Aman Dilalui

Selain tanpa surat izin, S menjual BBM di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk jenis pertalite dijual dengan harga 11.800 perliter dan untuk BBM jenis solar dengan harga 8.500 perliter.

“Harga di SPBU BBM jenis pertalite 10.000 perliter dan jenis solar bersubsidi 6.800 perliter,” paparnya.

Barang bukti yang di amankan dua unit mobil modifikasi, 7 dirigen kosong, 3 dirigen berisi solar bersubsidi kapasitas masing-masing 25 liter, 1 drum kapasitas 150 liter berisi solar, satu unit mesin pompa mini berkapasitas 200 liter dan dua buah barcode mypertamina yang digunakan pelaku untuk mengisi BBM.

Lihat Juga :  Perampok Bunuh Pemilik Bengkel Variasi di Plumbon Cirebon

Pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Pelaku di jerat dengan hukuman enam tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Bagi masyarakat yang mengetahui tindak kriminal apapun bisa menghubungi layanan 110 atau melaporkan ke polsek terdekat,” tutup Sumarni. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSepi Pengunjung, Menteri PAN-RB Kecewa Layanan MPP di Kab Cirebon
Next Article AIO Premium Store Cirebon, Tempat Berkelas Harga Kompetitif

Related Posts

Dua Janda di Cirebon Jadi Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Wednesday, 25 June 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber

Thursday, 19 June 2025 Kriminal

Rumah Warga Megu Gede Dirusak Grombolan Geng Motor

Wednesday, 4 June 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.