Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Perempuan Jadi Umpan, Tersangka Street Crime Dirungkus Reskrim Polresta Cirebon

Perempuan Jadi Umpan, Tersangka Street Crime Dirungkus Reskrim Polresta Cirebon

Thursday, 8 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Photo : Redaksi mediacirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku kejahatan jalanan (Street crime) berinisial FH (20), NR (30) dan AL alias Dinda (19). Perbuatan pelaku terbilang sadis. Selain merampas barang berharga milik korban, tidak segan-segan melukai dengan senjata tajam.

Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Acep Purnama didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, perbuatan para tersangka diketahui setelah Egi Setiawan warga Gebang menjadi korban kekejaman para pelaku. Bahkan para pelaku melibatkan perempuan sebagai umpannya.

Lihat Juga :  Meski Mahal, Besok Supplier Daging Ayam Kembali Normal

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Dua lagi masuk DPO,” kata dia kepada awak media saat konfrensi pers di Mako, Kamis (8/4/2021).

Kejadian berawal saat dihubungi melalui whatsapp (WA) oleh Linda yang mengaku pacarnya. Korban menemui pelaku karena dijanjikan akan berhubungan badan di tempat sepi. Setelah bertemu korban kaget ternyata bukan orang yang dimaksud.

“Tersangka ternyata bersama temannya langsung mengambil barang berharga milik korban. Para tersangka juga mengikat korban di pohon,” kata dia.

Lihat Juga :  Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

Selain merampok barang berharga milik korban, tersangka juga membacok korban memakai clurit. Saat beraksi, mereka berlima, dua orang masih diburu pihak kepolisian.

“Korban selanjutnya berobat, karena luka serius di punggung. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Setelah membaik baru melapor,” ujarnya.

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar

Monday, 13 April 2026 Utama

Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan

Monday, 13 April 2026 Utama
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.