Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Puluhan Gengster Bersajam, Diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota

Puluhan Gengster Bersajam, Diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota

Friday, 25 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan bersama Jajaran menunjukan barang bukti sajam tersangka tawuran
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Puluhan terduga pelaku tawuran antar gengster di jalan Petratean, Kecamatan Kesambi pada, Minggu lalu (20/6/2021)  berhasil diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka berasal Gengster Tepak, Sik Asik, Sultan dan Jagasatru Family (JF).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, tawuran berawal dari ajakan di media sosial antara Gengter Tepak dan Gengster JF. Kalah jumlah Gengster Tepak meminta bantuan kepada Gengster Sik Asik dan Sultan untuk melawan JF.

“Tawuran satu lawan tiga gengster pecah di jalan Petratean. Satreskrim langsung memburu para tersangka dan berhasil menangkap 20 orang beserta barang buktinya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/6/2021)

Lihat Juga :  Pandemi Covid-19, Cirebon Power Bagikan 52 Hewan Kurban

Akibat tawuran, satu orang dari gengster JF mengalami luka patah tulang dan luka serius pada bagian tangan akibat senjata tajam. Korban kini menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

“Sedang menjalani pengobatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah,” tutur dia.

Total ada 20 tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya 9 tersangka dari Gengster Tepak, 2 orang dari Gengster Sultan, 1 orang dari Sik Asik dan 8 dari JF. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 handphone, 6 senjata tajam jenis golok, clurit dan samurai serta 3 sepeda motor.

Lihat Juga :  Kota Cirebon Mulai Persiapkan PPKM Mikro Darurat

“Barang bukti kami amankan saat penangkapan para pelaku,” katanya.

Para tersangka dikenakan pasal 170 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami minta masyarakat proaktif melapor jika ada kejahatan di sekilingnya,” tuturnya. [MC-03]

AKBP Imron Ermawan Gengster Sik Asik Gengster Tepak Jagasatru Family (JF) Kapolres Cirebon Kota Media Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar

Monday, 13 April 2026 Utama

Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan

Monday, 13 April 2026 Utama
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.