Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ini Sasaran Operasi Zebra 2022 di Kota Cirebon

Ini Sasaran Operasi Zebra 2022 di Kota Cirebon

Monday, 3 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sasaran operasi zebra lodaya
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyematkan pin dimulai Operasi Zebra Lodaya 2022 (ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sejak tanggal 3-16 Oktober, Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Zebra 2022. Sanksi tilang akan diberikan Bagi pengguna jalan yang melanggar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tujuan dari Operasi Zebra untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Sesuai amanat Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Instansi terkait akan membantu dalam menjalankan giat tersebut,” kata dia, Senin (3/10/2022).

Lihat Juga :  Komisi I Dorong BRT Trans Cirebon Dievaluasi, Ini Alasannya

Sementara Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, menyampaikan, ada tujuh sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2022. Tujuh sasaran itu diantaranya :

1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya

2. Anak di bawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor

3. Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, serta pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt

5. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol

Lihat Juga :  Limbah Sedimentasi dan PKL Kendala Penataan Sukalila

6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus

7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“pengendara wajib melengkapi surat-surat kendaraannya, dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya. (Why).

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus

Wednesday, 22 April 2026 Utama
Terbaru
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.