Mediacirebon.id — Skandal istri kepala Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon mencuat. Bahkan dugaan perselingkuhan ini sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Kuasa hukum Kepala Desa kedungjaya Medira Anggraini,S.H.,M.Kn dan Philipus Basten Inuhan,. S.H menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti atas dugaan perselingkuhan. Barang bukti juga sudah dilampirkan dalam pelaporan ke Polres Ciko.
“Petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang sudah kami kantongi dan sampaikan ke penyidik,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026)
Laporan ke pihak kepolisian untuk mendalami ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Apalagi dalam perkara ini sudah lengkap alat bukti digital baik screenshot percapakan dan foto.
“Pihak kepolisian akan mentelaah dalam perkara ini apakah ada unsur pidana atau yang lainnya,” paparnya.
Bukan hanya ke pihak kepolisian, pihaknya juga melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon dan partai pengusungnya. Laporan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik.
“Sebagai anggota DPRD yang juga penyelenggara pemerintahan ada aturan mengenai kode etik. Itu yang ingin kami ketahui, apakah ada pelanggaran atau tidak,” tuturnya. (Why)
