Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup

Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup

Tuesday, 21 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Daop 3 Cirebon mencatat sejak bulan Januari sampai April 2026 sebanyak 2 perlintasan sebidang ilegal
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon mencatat sejak bulan Januari sampai April 2026 sebanyak 2 perlintasan sebidang ilegal di petak antara Kertasemaya – Arjawinangun dan di petak antara Pegadenbaru – Cikaum, Kabupaten Subang.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat, sedangkan 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga.

“PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus mengintensifkan program penutupan perlintasan sebidang sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.

Lihat Juga :  Polres Cirebon Kota Siap Amankan Pilkada 2024

angkah penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman serta melindungi masyarakat sekitar. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat serta memberikan informasi terkait penggunaan jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Lihat Juga :  Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar di Desa Sukalila, Indramayu

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” tambah Muhibbuddin.

Selain itu, para pengguna jalan juga diharapkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif.

“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk turut serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM

Tuesday, 21 April 2026 Utama

Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat

Monday, 20 April 2026 Utama
Terbaru
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
  • Program MBG Jadi Pondasi Wujudkan Generasi Emas 2026
  • Disbudpar Sediakan Laporan Penemuan Cagar Budaya
  • Muscab PKB Kota Cirebon ke-4, Target Kursi DPRD Meningkat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.