Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan AS pegawai Perumda Bank Cirebon sebagai tersangka kasus korupsi nasabah Pasar Kanoman.
AS kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Cirebon selama dua pekan, sambari Kajari mengumpulkan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, kasus korupsi mencuat setelah pedagang Pasar Kanoman berbondong-bondong datang ke BPR Bank Cirebon untuk melakukan pencocokan saldo.
“Pedagang merupakan nasabah dari AS. Mereka ingin mencocokkan karena ada ketidaksesuaian,” kata Slamet kepada wartawan, Kamis (10/10/2024)
Proses pencocokan saldo dari Buku Tabungan nasabah, Buku Tabungan Anak Sekolah, dan Sertifikat Deposito tersebut berlangsung dari tanggal 26 September 2022 sampai dengan Tanggal 17 Oktober 2022.
Dari pencocokan saldo para pedagang Pasar Kanoman tersebut terdapat selisih saldo antara Buku Tabungan yang dipegang nasabah dengan saldo rekening di bank sebesar Rp3.1 miliar.
Kejari Kota Cirebon kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan laporan dari para nasabah tersebut.
“Setelah mengumpulkan barang bukti akhirnya Kejari Kota Cirebon menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung menahannya,” kata Slamet.
AS terbukti tidak menyetorkan dana nasabah baik tabungan pendidikan maupun tabungan pasar yang dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun 2020.
Tersangka tidak hanya menggelapkan dana, untuk melancarkan aksi tersangka juga memalsukan dokumen dari sekitar 300 nasabah yang menjadi korban.
“Dana nasabah yang digelapkan kurang lebih 300 nasabah. Tersangka juga melakukan pemalsuan dokumen,” pungkasnya. (Why)