Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Guru Ngaji di Cirebon Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji di Cirebon Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Friday, 17 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Cirebon Kota menangkap guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial S (52 tahun) warga Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. S terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.

Modus pelaku adalah mengajar mengaji di salah satu ruangan madrasah lalu memegang area sensitif korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, S ditangkap Satuan Reskrim pada Minggu (12/02/2023) lalu.  Sementara peristiwa pencabulan terjadi sekitar November 2022 lalu sekitar pukul 14.0 WIB.

“Korbannya ada 11 orang semuanya anak-anak di bawah umur,” katanya, Jumat (17/03/2023).

Lihat Juga :  Spesialis Pencuri Pagar Rumah Kosong Diciduk Polisi

Pelaku S meminta anak muridnya secara bergantian masuk ke salah satu ruangan dengan dalih belajar mengaji. S melakukan aksi bejatnya ketika guru yang lain telah selesai mengajar.

“Di dalam ruangan kelas itu S memegang area sensitif korban. Satu-persatu anak-anak itu dipanggil ke dalam ruangan. S mengancam korban agar perbuatannya tidak dilaporkan ke orang tua atau pihak berwenang,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang batik warna ungu, 1 potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam.

Lihat Juga :  Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen Kredit Puluhan Motor

“Pelaku berikut barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Frs)

gurungaji pencabulananak pencabulangurungaji Polrescirebonkota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.