Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Gagal Curi Hadiah Kicau Burung, FS dan JH Lukai Kakak Tiri
Kriminal

Gagal Curi Hadiah Kicau Burung, FS dan JH Lukai Kakak Tiri

Wednesday, 25 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – SF (29) dan JH (27) warga Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon tega menusuk kakak tirinya. Hanya lantaran tergiur hadiah kicau burung senilai Rp 17 juta.

Kronologi peristiwa ini dijelaskan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SF mendengar informasi dari kakak tirinya yaitu Indah Wati, bahwa suaminya baru saja memenangkan lomba burung kicau.

“Tersangka tergiur uang hadiah yang cukup besar itu,” kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mako, Rabu (25/1/2023).

Kemudian para tersangka merencanakan pencurian di rumah korban. Pada tengah malam SF dan JH masuk ke rumah korban dengan cara menaiki tembok rumah.

Lihat Juga :  Jaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram

“Para tersangka sudah dilengkapi senjata tajam berupa pisau untuk melukai korban jika,” katanya.

Saat menggasak barang milik korban berupa handphone, salah satu tersangka menyenggol botol parfum. Kakak tiri tersangka langsung terbangun dan memerika sumber suara.

“Saat itulah tersangka melukai tubuh korban dengan pisau. Bahkan suami korban juga sempat dilukai dengan senjata tersebut,” papar Arif.

Setelah menggasak barang berharga dan melukai korban, para tersangka langsung melarikan diri. Sayang pelarian tersangka diketahui anggota Polsek setempat yang tengah patroli.

Lihat Juga :  Edarkan Narkoba, Warga Gegesik Diringkus Polresta Cirebon

“Saat itu, petugas berpapasan dengan tersangka yang sedang berlari seolah saling kejar-kejaran dan dari salah satunya terlihat membawa pisau. Kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” tuturnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Arif. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDKPPP Kota Cirebon dan Bulog Pantau Harga Beras di Pasar
Next Article Air Bersih di SDN Cadasngampar, Berharap Dari Hujan dan Donatur

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.