Mediacirebon.id – SF (29) dan JH (27) warga Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon tega menusuk kakak tirinya. Hanya lantaran tergiur hadiah kicau burung senilai Rp 17 juta.
Kronologi peristiwa ini dijelaskan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SF mendengar informasi dari kakak tirinya yaitu Indah Wati, bahwa suaminya baru saja memenangkan lomba burung kicau.
“Tersangka tergiur uang hadiah yang cukup besar itu,” kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mako, Rabu (25/1/2023).
Kemudian para tersangka merencanakan pencurian di rumah korban. Pada tengah malam SF dan JH masuk ke rumah korban dengan cara menaiki tembok rumah.
“Para tersangka sudah dilengkapi senjata tajam berupa pisau untuk melukai korban jika,” katanya.
Saat menggasak barang milik korban berupa handphone, salah satu tersangka menyenggol botol parfum. Kakak tiri tersangka langsung terbangun dan memerika sumber suara.
“Saat itulah tersangka melukai tubuh korban dengan pisau. Bahkan suami korban juga sempat dilukai dengan senjata tersebut,” papar Arif.
Setelah menggasak barang berharga dan melukai korban, para tersangka langsung melarikan diri. Sayang pelarian tersangka diketahui anggota Polsek setempat yang tengah patroli.
“Saat itu, petugas berpapasan dengan tersangka yang sedang berlari seolah saling kejar-kejaran dan dari salah satunya terlihat membawa pisau. Kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” tuturnya.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Arif. (Frs)