Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Disnaker Minta, Perusahaan Terapkan UMK 2023

Disnaker Minta, Perusahaan Terapkan UMK 2023

Wednesday, 18 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon minta, perusahaan menggaji pegawai sesuai UMK. Seperti diketahui UMK Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebesar Rp 2.430.000.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto, mengatakan, pihaknya akan turun langsung memantau gaji pegawai yang bekerja di perusahaan. Khususnya bagi perusahaan besar yang telah mempekerjakan puluhan pegawai.

“Di dalam aturan juga disebutkan bahwa Bupati atau Wali Kota wajib memantau perusahaan dalam memberlakukan UMK,” katanya, Rabu (18/01/2023).

Lihat Juga :  Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Lantik 180 PTPS

Pengawasan berupa sidak langsung ke perusahaan. Bukan hanya itu, pihaknya akan turun saat mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan atau masyarakat.

“Kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan dialog langsung dengan para pekerja mengenai UMK yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan gaji di atas UMK.

“Adapun yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun ada yang namanya struktur skala upah, gajinya berbeda pasti lebih tinggi dari UMK,” papar Novi.

Lihat Juga :  Diduga Konsleting, 5 Bus PO Sahabat Hangus Terbakar

Masih kata Novi, Disnaker akan memberikan teguran berupa lisan atau tulisan bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah. Sanksi bagi yang melanggar bedasarkan Undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

“Kami ingin melakukan pengawasan yang sangat ketat mengenai UMK di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama

Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
  • Pengusaha Muda, Abdikan Diri untuk Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.