Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Curi Nasabah BCA Sebesar Rp 81 juta, Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Curi Nasabah BCA Sebesar Rp 81 juta, Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Friday, 27 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers kasus curat di Mako. (27/1/2023)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SMediacirebon.id – Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial SN, AD, R dan RI (DPO) yang telah melakukan aksi kepada nasabah Bank BCA di Lapangan Kebumen, Kota Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelum melarikan diri ke Surabaya tersangka membuang barang bukti di Tegal Jawa Tengah. Polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur lantaran komplotan curat ini berusaha melawan saat ditangkap.

“Pelaku penjambretan ini ditangkap dalam waktu tiga hari setelah melakukan aksinya di sekitar lapangan Kebumen Kota Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (27/01/2023).

Lihat Juga :  Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas Perkara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Ariek menjelaskan, modus tersangka mengintai nasabah bank yang tengah mengambil uang. Setelah target diketahui, tersangka lain membuntuti korban. Sementara yang lain mengamati situasi.

“Jadi, pelaku memiliki perannya masing-masing. Eksekusi korban saat situasi sepi,” jelasnya.

Salah satu korban curat adalah seorang perempuan yang baru mengambil uang di Bank BCA sebesar Rp 81 juta. Uang tersebut raib digondol kawanan komplotan curat yang berasal dari luar Kota Cirebon ini.

“Korban ini baru mengambil uang di salah satu bank di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon,” tuturnya.

Lihat Juga :  Waspada Geng Motor Polresta Cirebon Terjunkan Tim Macan Kumbang di Malam Tahun Baru

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 4 unit handphone berbagai merek, pakaian yang digunakan saat pencurian, tas dan lainnya

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” ungkap Ariek

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.