Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » BSU Hanya Untuk Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Utama

BSU Hanya Untuk Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sunday, 1 August 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemberian berkas laporan penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Menaker Ida Fauziyah (Foto/ Ig Kemenaker)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan screening data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bagi peserta BPSJ Ketenagakerjaan agar segera menyerahkan nomor rekening ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data. pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun untuk penerima BSU.

“Kami sudah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU,” ujar, Minggu (1/8/2021)

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Santuni Ahli Waris Nakes yang Gugur karena Covid-19

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” ucapnya.

Lihat Juga :  BOR RS di Kota Cirebon Turun Signifikan Dibanding Juni-Juli

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi lebih lanjut bisa klik di kemenaker.go.id 

BPJS Ketenagakerjaan Ini Syarat penerima BSU Syarat penerima BSU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAwal Agustus Cair, Ini Syarat Penerima BSU Kemenaker
Next Article DPUPR Bersihkan Irigasi, Cegah Banjir di Musim Hujan

Related Posts

Raker APKARI Jabar, Fokus Penguatan Tugas dan Fungsi Damkar

Thursday, 15 May 2025 Utama

Walikota Cirebon: Anggaran PMT Bulan Depan Tepat Waktu

Thursday, 15 May 2025 Utama

Tahap Pertama, 35 Titik Ruas Jalan di Kab Cirebon Akan Diperbaiki

Thursday, 15 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.