Mediacirebon.id – Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pasalnya, berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.
“Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang melaksanakan penyelidikan secara profesional dan proporsional,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, Kamis (20/6/2024).
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 70 saksi dan sebanyak 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi alias Perong.
“Ada saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tuturnya.
Pihaknya sudah melibatkan dalam penyelidikan ini. Dengan tujuan mengungkap kasus ini dengan jelas. Dia yakin penyidik sudah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation
“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation,” paparnya. (Why)