Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Bantuan Perbaikan Rumah Ambruk, Komisi III DPRD: Bisa Direalisasikan

Bantuan Perbaikan Rumah Ambruk, Komisi III DPRD: Bisa Direalisasikan

Thursday, 20 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, BPKPD, DPRKP dan DPP Barisan Advokat Rakyat (BAR)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon mendorong kepada pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.

Hal itu mmengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, BPKPD, DPRKP dan DPP Barisan Advokat Rakyat (BAR), Kamis (20/11/2025) di Griya Sawala.

RDP membahas pelaksanaan Perda Nomor 6/2021 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan di Kota Cirebon serta Perwal Nomor 41/2022 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

DPRD menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian masalah PSU karena menyangkut hak dasar warga dan keberlanjutan pelayanan publik.

Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menegaskan, DPRD tidak ingin masyarakat dirugikan akibat keterlambatan serah terima PSU. Menurutnya, fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, ruang terbuka hijau, hingga lahan pemakaman harus terjamin keberadaannya.

Lihat Juga :  Rapat Bersama Dispora, Komisi III Minta Maksimalkan Potensi Pemuda dan Pembinaan Atlet

“Regulasinya sudah jelas. Sekarang yang kita dorong adalah komitmen pelaksanaan. Persoalan PSU ini harus dituntaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas pria akrab disapa HSG.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menambahkan bahwa kondisi ini merupakan darurat pengelolaan aset publik dan memerlukan langkah konkret dari pemerintah daerah, termasuk penegakan hukum terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda.

“Dari 122 perumahan yang belum menyerahkan PSU, 77 pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya. Ini harus diselesaikan segera karena berkaitan dengan hak masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” ujar Andru, sapaanya.

Andru menambahkan, di samping itu keberadaan lahan pemakaman juga menjadi bagian penting untuk mendukung pemenuhan RTH di Kota Cirebon yang dinilai masih kurang dari target kebutuhan.

“Tentunya ini harus dibenahi tata kelola seperti apa, agar progres ke depan termanfaatkan betul. Karena kebutuhan RTH masih kurang,” tambahnya.

Lihat Juga :  Rapat Kerja Komisi I dengan Forum LSM dan Ormas, Soroti Perizinan Proyek Perumahan

Di akhir pertemuan, DPRD menyampaikan kesimpulan bahwa belum ada keputusan final, namun pertemuan hari ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan data, pandangan, dan arah penyelesaian.

Kendati demikian, tambah HSG, pelaksanaan RDP kali ini penting untuk menyamakan persepsi bahwa ketersediaan lahan pemakaman menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

DPRD berkomitmen mengawal penuh proses penyelesaian PSU dan meminta pemerintah segera menyusun langkah operasional agar persoalan PSU tidak terus berlarut.

“Belum ada hal yang bisa diputuskan, namun pertemuan kali ini penting. Dan perlu ditegaskan kembali, kewajiban developer selain membangun rumah di dunia, mereka juga ada kewajiban menyediakan lahan pemakaman yang merupakan rumah masa depan kita semua,” tutup HSG, selaku pimpinan rapat.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.