Mediacirebon.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin membantah perintahkan penyidik tetapkan Nurhayati dijadikan tersangka.
“Tidak ada (petunjuk dijadikan tersangka), yang ada adalah penyidik agar melakukan pendalaman,” tegasnya, Senin (21/2/2022).
Dia membeberkan, perkara tersebut berawal dari pengiriman berkas atas nama terdakwa Supriyadi selaku kepala desa atau Kuwu Citemu Kecamatan Mundu yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, 2019 dan 2020.
“Saat itu, Nurhayati sebagai saksi, karena tugasnya sebagai bendahara di Desa Citemu,” jelasnya.
Awalnya lanjut dia, pihak Kajari dikirimkan berkas perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota pada bulan Oktober 2021. Selanjutnya diteliti oleh Jaksa. Kemudian berkas tersebut dikembalikan pada tanggal 8 November 2021.
“Kemudian penyidik mengirimkan kembali berkas perkara,” katanya.
Pada tanggal 23 November 2021, penyidik dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama. Kesimpulan dari ekspos tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalam terhadap saksi Nurhayati.
“Kemudian, setelah ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” terangnya.
Setelah dikeluarkannya SPDP lanjut dia, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama di tanggal 30 Desember 2021. Pada tanggal 3 Februari 2022, Kajari menerbitkan P21 atau berkas perkara sudah lengkap.
“Pada prinsipnya yang berhak melakukan penetapan tersangka adalah penyidik,” jelasnya. (Why)