Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Anggota Polres Ciko Dijatuhi Sanksi PTDH, Ini Alasannya

Anggota Polres Ciko Dijatuhi Sanksi PTDH, Ini Alasannya

Thursday, 14 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Cirebon Kota PTDH
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mencoret foto MNR saat apel PTDH. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota Polres Cirebon Kota berinisial MNR diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran, tidak berdinas selama 2 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, MNR terakhir berdinas di Seksi Umum (SIUM) Polres Cirebon Kota dengan pangkat Bripd. PTDH bedasarkan putusan dari Polda Jabar tanggal 7 Juli 2022 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan penuh pertimbangan dengan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku”. kata Kapolres Cirebon Kota usai pimpin upacara PTDH, Kamis (14/7/2022).

Lihat Juga :  Miris, Curi Helm Terpantau CCTV, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

PDTH kata Fahri, merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin dan kode etik kepolisian.

“Kami berikan sanksi tegas kepada siapa pun termasuk kepada anggota yang melanggar,” tegas dia.

Artinya, Polres Cirebon Kota kehilangan satu anggota. Pihak yang dirugikan bukan hanya institusi namun  keluarga besarnya yang harus berlapang dada kehilangan hak dan kewenangan sebagai Anggota
Polri.

“Harus diterima dengan lapangan dada kepada pihak yang telah dirugikan,” tambahnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama

Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
  • Pengusaha Muda, Abdikan Diri untuk Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.