Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Anggota DPR-RI Ingin Pastikan, Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Anggota DPR-RI Ingin Pastikan, Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Monday, 17 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
sertifikasi halal gratis
Anggota Komisi VIII DPR RI , Hj. Selly Andriany Gantina menggelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare bersama pelaku UMKM Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Proses kepengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM harus dipermudah. Jangan sampai menimbulkan persepsi miring lantaran prosedur dan proses serfikasi halal berbelit-belit. Apalagi sampai dikenakan biaya, padahal gratis.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR-RI , Hj. Selly Andriany Gantina usai menggelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Senin (17/10/2022).

“Kami ingin UMKM mengetahui bahwa sertifikasi halal syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Selama ini ketakutan UMKM karena biaya mahal dan proses lama,” kata Selly.

Syarat sertifikasi halal jika mengikuti prosedur reguler diakui Selly, cukup susah. Namun untuk pelaku UMKM akan dibantu pendamping. Sehingga prosesnya prosedurnya lebih mudah dan gratis.

Lihat Juga :  Pengurus FGI Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Target Emas di Porprov 2026

Mudah-mudahan, para pendamping sudah sudah mendapat pelatihan dari BPJPH. Tentunya pendamping bisa melaksanakan tugas secara masif,” ujarnya.

Di Jawa Barat, kata Selly, merekrut sekitar 3.600 pendamping. Mereka akan bertugas membantu pelaku UMKM di setiap kecamatan. Target Kementerian Agama melalui MUI pada tahun ini mampu mensertifikasi 1 juta produk halal.

“Sesuai regulasi tidak sampai 90 hari proses penerbitan sertifikasi halal. Tapi kenyataannya para pelaku baru bisa mendapatkan sertifikasi halal itu sekitar 80 hari, bahkan ada 120 hari. persoalan ini yang akan kami atasi,” bebernya.

Lihat Juga :  Cerita Warga Cirebon, Terjebak Macet 8 Jam Imbas One Way di Tol

Sementara itu, Pengawas Internal BPJPH Kemenag, Muhammad Fitri, menjelaskan, program sertifikasi halal telah telah dibiayai pemerintah. Tahun pihaknya memberikan kuota sebanyak 359.834 sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.

“Karena pembiayaan dari pemerintah, maka khusus kami berikan gratis. Ini komitmen kami sebagai wujud negara hadir,” ujarnya.

Sertifikasi halal bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan, meningkatkan penjualan dan yang tidak kalah penting untukkerjasama dengan pelaku usaha dari luar negri. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa

Sunday, 26 April 2026 Utama

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.