Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Dendam, Anak dan Ayah Aniaya AM Hingga Kritis
Utama

Dendam, Anak dan Ayah Aniaya AM Hingga Kritis

Friday, 17 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentu menunjukkan barang bukti pengeroyokan di Suranenggala. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Cekcok berujung pembacokan antar pemabuk di Suranenggala, Kabupaten Cirebon ternyata bermotif dendam. Fakta ini terungkap saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentu mengatakan, peristiwa bermula saat  AM dan KY menenggak miras bersama. Tidak lama berselang keduanya terlibat adu mulut.

“Dalam kondisi mabuk keduanya cekcok persoalan sepele,” kata Kapolres Cirebon Kota.

KY kemudian pulang ke rumah mengadu kepada bapaknya berinisial MK yang saat itu sedang tidur. MK langsung bangun karena terpancing ceritanya anaknya. MK langsung datang ke tempat anaknya menenggak miras sembari membawa golok.

Lihat Juga :  Kejujuran Keluarga, Kunci Keberhasilan Program Regsosek

“AM tengah meracau di pos ronda tempat mereka menenggak miras,” ujar Ariek.

Di pos ronda MK langsung membacok korban hingga tersungkur. Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka parah bahkan kritis.

“AM dirawat di RS gunung Jati Cirebon dengan luka bacok di punggung, kaki dan perut hingga ususnya terburai,” jelasnya.

Bedasarkan keterangan MK, korban pernah menusuknya pada puluhan tahun lalu. Rasa dendam ini yang membuat MK tega melukai AM sampai luka parah.

Lihat Juga :  RAT di Malang, Civitas Akademik UMC Pakai KLB dari Stasiun Cirebon

“Semuanya saling kenal, hanya MK memiliki dendam yang tak terlampiaskan sejak lama,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun Penjara.

“Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku dan barang bukti kini dalam pendalaman,” ujar Ariek. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Article“NEPAL”. Salah Satu Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka
Next Article Gudang Beras Kosong, Ini Kata Kabulog Cirebon

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.