Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Belajar di YouTube, DP Nekad Edarkan Uang Palsu
Kriminal

Belajar di YouTube, DP Nekad Edarkan Uang Palsu

Tuesday, 14 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Terduga pelaku pengedar uang palsu tengah diintograsi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didamping Kasat Reskrim AKP Perida Apriani. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Seorang pemuda berinisial DP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. DP terbukti telah mencetak dan mengedarkan diduga uang palsu.

DP melakukan aksinya seorang diri dan belajar mencetak uang palsu dari YouTube serta satu unit printer.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, DP diamankan saat melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan nominal Rp 3 juta.

“Yang bersangkutan ini menggunakan uang palsu untuk membeli vape secara COD seharga sekitar Rp 3 juta, di sekitar Jalan Perjuangan Kota Cirebon,” katanya, Selasa (14/02/2023).

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Grebek Rumah Dijadikan Gudang Miras di Pabedilan

Ia menjelaskan, DP belajar memalsukan uang pecahan Rp 100.000 dari YouTube, untuk contoh uangnya pelaku mendownload gambar dari google. Setelah itu, DP mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 260 lembar.

“Korban bernama Yoga, setelah menerima uang yang diduga kuat uang tersebut palsu ia langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku mencetak uang palsu nominal 100 ribu dengan printer dan kertas HVS,” ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit printer, uang palsu pecahan 100 ribu sisa transaksi, 1 Rim kertas HVS ukuran A4, penggaris segitiga, cutter dan lainnya.

Lihat Juga :  Niat Curi Kotak Amal, MS Babak Belur Dihakimi Warga Sumber

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menurut UU atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara selama – lamanya 15 tahun dan denda Rp 500 miliar,” ungkap Ariek. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRakerda Bangga Kencana, Ini Kata Gubernur Jabar
Next Article Kasus Bansos di Mundu, Segera Tetapkan Tersangka

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.