Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Belajar di YouTube, DP Nekad Edarkan Uang Palsu

Belajar di YouTube, DP Nekad Edarkan Uang Palsu

Tuesday, 14 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Terduga pelaku pengedar uang palsu tengah diintograsi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didamping Kasat Reskrim AKP Perida Apriani. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Seorang pemuda berinisial DP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. DP terbukti telah mencetak dan mengedarkan diduga uang palsu.

DP melakukan aksinya seorang diri dan belajar mencetak uang palsu dari YouTube serta satu unit printer.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, DP diamankan saat melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan nominal Rp 3 juta.

“Yang bersangkutan ini menggunakan uang palsu untuk membeli vape secara COD seharga sekitar Rp 3 juta, di sekitar Jalan Perjuangan Kota Cirebon,” katanya, Selasa (14/02/2023).

Lihat Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Ia menjelaskan, DP belajar memalsukan uang pecahan Rp 100.000 dari YouTube, untuk contoh uangnya pelaku mendownload gambar dari google. Setelah itu, DP mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 260 lembar.

“Korban bernama Yoga, setelah menerima uang yang diduga kuat uang tersebut palsu ia langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku mencetak uang palsu nominal 100 ribu dengan printer dan kertas HVS,” ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit printer, uang palsu pecahan 100 ribu sisa transaksi, 1 Rim kertas HVS ukuran A4, penggaris segitiga, cutter dan lainnya.

Lihat Juga :  Pelaku Pencurian Bermodus Fogging Diringkus Warga Kudukeras

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menurut UU atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara selama – lamanya 15 tahun dan denda Rp 500 miliar,” ungkap Ariek. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.