Mediacirebon.id – Seorang pemuda berinisial DP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. DP terbukti telah mencetak dan mengedarkan diduga uang palsu.
DP melakukan aksinya seorang diri dan belajar mencetak uang palsu dari YouTube serta satu unit printer.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, DP diamankan saat melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan nominal Rp 3 juta.
“Yang bersangkutan ini menggunakan uang palsu untuk membeli vape secara COD seharga sekitar Rp 3 juta, di sekitar Jalan Perjuangan Kota Cirebon,” katanya, Selasa (14/02/2023).
Ia menjelaskan, DP belajar memalsukan uang pecahan Rp 100.000 dari YouTube, untuk contoh uangnya pelaku mendownload gambar dari google. Setelah itu, DP mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 260 lembar.
“Korban bernama Yoga, setelah menerima uang yang diduga kuat uang tersebut palsu ia langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku mencetak uang palsu nominal 100 ribu dengan printer dan kertas HVS,” ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit printer, uang palsu pecahan 100 ribu sisa transaksi, 1 Rim kertas HVS ukuran A4, penggaris segitiga, cutter dan lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Menurut UU atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara selama – lamanya 15 tahun dan denda Rp 500 miliar,” ungkap Ariek. (Frs)