SMediacirebon.id – Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial SN, AD, R dan RI (DPO) yang telah melakukan aksi kepada nasabah Bank BCA di Lapangan Kebumen, Kota Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di Surabaya, Jawa Timur.
Sebelum melarikan diri ke Surabaya tersangka membuang barang bukti di Tegal Jawa Tengah. Polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur lantaran komplotan curat ini berusaha melawan saat ditangkap.
“Pelaku penjambretan ini ditangkap dalam waktu tiga hari setelah melakukan aksinya di sekitar lapangan Kebumen Kota Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (27/01/2023).
Ariek menjelaskan, modus tersangka mengintai nasabah bank yang tengah mengambil uang. Setelah target diketahui, tersangka lain membuntuti korban. Sementara yang lain mengamati situasi.
“Jadi, pelaku memiliki perannya masing-masing. Eksekusi korban saat situasi sepi,” jelasnya.
Salah satu korban curat adalah seorang perempuan yang baru mengambil uang di Bank BCA sebesar Rp 81 juta. Uang tersebut raib digondol kawanan komplotan curat yang berasal dari luar Kota Cirebon ini.
“Korban ini baru mengambil uang di salah satu bank di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon,” tuturnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 4 unit handphone berbagai merek, pakaian yang digunakan saat pencurian, tas dan lainnya
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” ungkap Ariek