Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Curi Nasabah BCA Sebesar Rp 81 juta, Tersangka Dihadiahi Timah Panas
Kriminal

Curi Nasabah BCA Sebesar Rp 81 juta, Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Friday, 27 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers kasus curat di Mako. (27/1/2023)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SMediacirebon.id – Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial SN, AD, R dan RI (DPO) yang telah melakukan aksi kepada nasabah Bank BCA di Lapangan Kebumen, Kota Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelum melarikan diri ke Surabaya tersangka membuang barang bukti di Tegal Jawa Tengah. Polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur lantaran komplotan curat ini berusaha melawan saat ditangkap.

“Pelaku penjambretan ini ditangkap dalam waktu tiga hari setelah melakukan aksinya di sekitar lapangan Kebumen Kota Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (27/01/2023).

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Grebeg Judi Sabung Ayam, Ini Hasilnya

Ariek menjelaskan, modus tersangka mengintai nasabah bank yang tengah mengambil uang. Setelah target diketahui, tersangka lain membuntuti korban. Sementara yang lain mengamati situasi.

“Jadi, pelaku memiliki perannya masing-masing. Eksekusi korban saat situasi sepi,” jelasnya.

Salah satu korban curat adalah seorang perempuan yang baru mengambil uang di Bank BCA sebesar Rp 81 juta. Uang tersebut raib digondol kawanan komplotan curat yang berasal dari luar Kota Cirebon ini.

“Korban ini baru mengambil uang di salah satu bank di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon,” tuturnya.

Lihat Juga :  GAGE di Kota Cirebon, Non Aglomerasi Diizinkan Asal Tunjukkan KTP

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 4 unit handphone berbagai merek, pakaian yang digunakan saat pencurian, tas dan lainnya

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” ungkap Ariek

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Prosedur Pemangkasan Pohon di DPRKP Kota Cirebon
Next Article Kepercayaan Meningkat, Muzakki Baznas Kota Cirebon Berlipat

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.