Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Anggota DPR-RI Ingin Pastikan, Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Utama

Anggota DPR-RI Ingin Pastikan, Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Monday, 17 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
sertifikasi halal gratis
Anggota Komisi VIII DPR RI , Hj. Selly Andriany Gantina menggelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare bersama pelaku UMKM Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Proses kepengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM harus dipermudah. Jangan sampai menimbulkan persepsi miring lantaran prosedur dan proses serfikasi halal berbelit-belit. Apalagi sampai dikenakan biaya, padahal gratis.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR-RI , Hj. Selly Andriany Gantina usai menggelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Senin (17/10/2022).

“Kami ingin UMKM mengetahui bahwa sertifikasi halal syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Selama ini ketakutan UMKM karena biaya mahal dan proses lama,” kata Selly.

Syarat sertifikasi halal jika mengikuti prosedur reguler diakui Selly, cukup susah. Namun untuk pelaku UMKM akan dibantu pendamping. Sehingga prosesnya prosedurnya lebih mudah dan gratis.

Lihat Juga :  Mahasiswa IKMI Cirebon Bantu Program Satu Data Gagasan Diskominfo

Mudah-mudahan, para pendamping sudah sudah mendapat pelatihan dari BPJPH. Tentunya pendamping bisa melaksanakan tugas secara masif,” ujarnya.

Di Jawa Barat, kata Selly, merekrut sekitar 3.600 pendamping. Mereka akan bertugas membantu pelaku UMKM di setiap kecamatan. Target Kementerian Agama melalui MUI pada tahun ini mampu mensertifikasi 1 juta produk halal.

“Sesuai regulasi tidak sampai 90 hari proses penerbitan sertifikasi halal. Tapi kenyataannya para pelaku baru bisa mendapatkan sertifikasi halal itu sekitar 80 hari, bahkan ada 120 hari. persoalan ini yang akan kami atasi,” bebernya.

Lihat Juga :  Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

Sementara itu, Pengawas Internal BPJPH Kemenag, Muhammad Fitri, menjelaskan, program sertifikasi halal telah telah dibiayai pemerintah. Tahun pihaknya memberikan kuota sebanyak 359.834 sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.

“Karena pembiayaan dari pemerintah, maka khusus kami berikan gratis. Ini komitmen kami sebagai wujud negara hadir,” ujarnya.

Sertifikasi halal bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan, meningkatkan penjualan dan yang tidak kalah penting untukkerjasama dengan pelaku usaha dari luar negri. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDisdukcapil Kota Cirebon Raih Anugerah Bahasa Negara di Ruang Publik
Next Article Kejujuran Keluarga, Kunci Keberhasilan Program Regsosek

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.