Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ini Sasaran Operasi Zebra 2022 di Kota Cirebon
Utama

Ini Sasaran Operasi Zebra 2022 di Kota Cirebon

Monday, 3 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sasaran operasi zebra lodaya
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyematkan pin dimulai Operasi Zebra Lodaya 2022 (ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sejak tanggal 3-16 Oktober, Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Zebra 2022. Sanksi tilang akan diberikan Bagi pengguna jalan yang melanggar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tujuan dari Operasi Zebra untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Sesuai amanat Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Instansi terkait akan membantu dalam menjalankan giat tersebut,” kata dia, Senin (3/10/2022).

Lihat Juga :  Tahun 2024, Daop 3 Cirebon Temukan 250 Barang Milik Penumpang KA

Sementara Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, menyampaikan, ada tujuh sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2022. Tujuh sasaran itu diantaranya :

1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya

2. Anak di bawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor

3. Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, serta pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt

5. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol

Lihat Juga :  GPM, 10 Ton Beras dengan Harga di Bawah Pasar Ludes Terjual

6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus

7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“pengendara wajib melengkapi surat-surat kendaraannya, dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya. (Why).

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolres Cirebon Kota Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur
Next Article Mobil Diduga Bawa BBM Terbakar di Jalan Arjawinangun

Related Posts

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.