Mediacirebon.id – Pelanggan kereta api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan mulai 30 Agustus 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
VP Daerah Operasi 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan, aturan sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan. Asal melengkapi hasil negatif RT-PCR.
“KAI mengingatkan kepada pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua. Pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik,” tegas Takdir. Senin (29/8/2022).
Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
Untuk masa sosialisasi aturan baru ini, khususnya bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September, dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Takdir. (Why)