Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pajak Desa Tahun 2019 Terindikasi Diselewengkan
Kriminal

Pajak Desa Tahun 2019 Terindikasi Diselewengkan

Tuesday, 26 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pajak desa cirebon
Kajari Kabupaten Cirebon memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pajak desa tahun 2019. Modus pelaku dengan memanfaatkan laporan pajak desa untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Kabupaten Cirbon, Hutamrin menjelaskan, oknum Tim Pendamping Profesional (TPP) menjanjikan cashback sebesar 10 persen ke Kaur Keuangan Desa asal menggunakan jasanya. Mereka bahkan mengumpulkan Kaur Keuangan Desa untuk melancarkan aksinya.

“Para pelaku membuat pertemuan dengan desa-desa yang menjadi pendamping para pelaku,” kata dia saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Lihat Juga :  Satreskrim Polres "Ciko" Amankan Pelaku Judi Remi Taruhan Rp 5 Ribu

Saat pencairan APBDes tahap pertama, TPP mendatangi Kaur Keuangan Desa. Mereka kemudian meminta uang pajak desa, cetak laporan pajak dan password e-billing. Pelaku beralasan akan menyetorkan pajak desa sesuai uang yang diberikan.

“Uang dibawa oleh salah satu oknum TPP yang janjinya akan setor ke kantor pos,” ujar dia.

Oknum TPP membentuk tim perubah e-billing dan tim perubah resi. Tim tersebut diduga membuat laporan fiktif pajak desa. Total ada 250 orang yang menggunakan jasa mereka dan ada 73 desa menggunakan oknum TPP.

Lihat Juga :  Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat dimusnahkan

“Kami masih lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelewengan pajak desa tahun 2019,” katanya.

Hasil perhitungan awal indikasi kerugian negara sejumlah Rp 2.8 miliar. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dugaan kasus korupsi ini. (Why)

Kasuskorpsi Pajakdesacirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDishub Sediakan Kantong Parkir untuk Puncak Hari Jadi Cirebon
Next Article Peringatan Dini, Akhir Juli Pesisir Cirebon Waspada Rob

Related Posts

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.