Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Pengiriman Ribuan Petasan Berhasil Digagalkan Polsek Utbar

Pengiriman Ribuan Petasan Berhasil Digagalkan Polsek Utbar

Tuesday, 28 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolsek Utbar Kota Cirebon berserta jajaran menunjukkan barang bukti petasan. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota mengamankan sedikitnya 27 ribu petasan berbagai jenis. Puluhan ribu petasan yang diamankan dari dua orang yakni RLH (22) dan LH (23) warga Kabupaten Cirebon.

Pelaku rencananya hendak menjual petasan ke wilayah Kota Cirebon. Berkat kesigapan petugas, petasan yang disimpan di dalam minibus yang dikemas sebanyak 23 dus berhasil diamankan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada minibus yang membawa sekitar 23 dus petasan.

Lihat Juga :  Jadi Mucikari Prostitusi Online, GMI Digelandang Satreskrim Polresta Cirebon

Petugas dari Polsek Utbar langsung memburu dan berhasil mengamankan di sekitar Jalan Tuparev pada Senin (27/03/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

“Berbekal informasi dari masyarakat, petasan berhasil diamankan ketika hendak memasuki wilayah Kota Cirebon atau di Jalan Tuparev,” katanya, Selasa (28/04/3/2023).

Ia melanjutkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 butir dan 16 dus sejumlah 16.000 butir petasan banting. Dengan nilai total sebesar Rp 12.000.000.

Lihat Juga :  Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Asal Nigeria

“Petasan tanpa izin edar ini akan dijual ke sejumlah toko di Kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3, tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.