Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Tersinggung Suara Knalpot, Berandalan Motor Keroyok Korban Hingga Kritis

Tersinggung Suara Knalpot, Berandalan Motor Keroyok Korban Hingga Kritis

Wednesday, 29 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari intograsi tersangka. (Foto. Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon meringkus tujuh tersangka berandalan motor yang telah mengeroyok Edi Muhaedi warga Desa Tegal Gubur Lor pada Minggu lalu (26/9/2021). Akibat kejadian itu korban kritis di RSUD Arjawinangun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari mengatakan, tujuh tersangka berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16). Mereka merupakan berandalan motor America.

“Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini,” kata dia saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021).

Lihat Juga :  Terima Banyak Keluhan BST, Kemensos Sedang Perbarui Data

Rina menjelaskan, peristiwa bermula saat para tersangka dari kelompok berandalan motor America konvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot.

“Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif,” ujar dia.

Lihat Juga :  Dishub Kab Cirebon Larang Armada Bus Bunyikan Klakson Telolet

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.