Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ada 13 Titik Perbatasan Belum Disepakati, Ini Kata Sekda
Utama

Ada 13 Titik Perbatasan Belum Disepakati, Ini Kata Sekda

Friday, 8 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekda Kota Cirebon
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan terkait tapal batas. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Terdapat 38 titik batas utama antara kota dan Kabupaten Cirebon. Dari jumlah batas utama, hanya 13 titik koordinat yang perlu disepakati antar kedua daerah.

“Baru Sukapura yang rampung, sisanya kami akan terus berkoordinasi dengan tim Kabupaten Cirebon,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (8/7/2022).

Data tersebut bedasarkan Permendagri tentang peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah melalui proses verifikasi faktual. Hanya perlu ada kesepakatan bersama khususnya di batas sebidang.

Lihat Juga :  Media Management Training Ruang Belajar Media Digital Kader PMII

“Kami akan bahas kembali untuk batas sebidang apakah menggunakan jalan sesuai dengan RDTR, atau dengan lain,” kata dia.

Yang dimaksud batas sebidang kata Sekda, yakni tanah atau bangunan yang sebagian masuk ke kota dan kabupaten. Pihaknya berharap, perbatasan ditandai dengan alam.

“Kami ingin batasnya menggunakan jalan,selokan atau sungai. Ini yang ingin kami bahas kembali dengan tim Kabupaten Cirebon,” tambahnya.

Seperti diketahui, kedua daerah telah membuat kesepakatan mengenai tapal batas. Hasilnya, Kelurahan Sukapura masuk wilayah Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Relawan Nakes Bertugas di Hotel Tempat Isolasi Diberi Penghargaan

Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan di kedua daerah. Sehingga masyarakat diperbatasan memiliki domisili jelas. (Why)

kotadankabupaten perbatasan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBPKPD Buka Layanan Virtual Account Bagi Wajib Pajak
Next Article Complete Selular Hadirkan Turnamen Bergengsi Mobile Legends

Related Posts

Lantik 5 Komisioner KI, Pemkot Cirebon Pertahankan Kota Informatif

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Beda Fakta Persidangan dan BAP, Kuasa Hukum Minta Dokter TW Dibebaskan

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Masjid Tua di Talun Longsor, Butuh Perhatian Pemerintah

Tuesday, 18 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.