SUMBER – Aparat desa di Kabupaten Cirebon harus bersikap obyektif dalam pendataan BLT UMKM tahap pertama. Jangan sampai tidak tepat sasaran yang berdampak pada kecemburuan sosial. Data ini juga nantinya akan dibutuhkan sebagai data base usaha mikro yang masih aktif.
“Pilih penerima BLT sesuai ketentuan, jangan aji mumpung. Karena nanti aparat desa ikut bertanggung jawab,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM M Veri Saefudin S.STP di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021).
Veri menegaskan, aparat desa dilarang memungut imbalan apa pun dari penerima BLT. Selain itu ia meminta masyarakat tidak tergiur iming-iming dari ormas atau lembaga sejenisnya yang mampu meloloskan data penerima BLT. Karena semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Kami hanya menampung dan mendata, yang mementukan itu Kementerian Koperasi dan UKM,” papar dia.
Pada penyaluran tahap pertama di tahun 2021, pemerintah pusat mempertimbangkan tiga poin diantaranya calon penerima bedasarkan data tahun 2020. Calon penerima merupakan usulan baru dan calon penerima adalah usulan lama namun tidak terverifikasi pada tahun lalu.
“Itu aturan yang ditentukan pemerintah pusat. Kami hanya menjalankan tugas,” tuturnya.
Menurutnya, pada tahun 2020 lalu jumlah UMKM yang mendapat BPUM dari usulan sebanyak 293.093 orang itu yang ditetapkan sebagai penerima sebanyak 130.286 pelaku UMKM, atau tahun 2020 lalu Rp2,4 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.
“Proses pencarian sampai 27 April 2021. Memang nilainya berkurang dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Sayangnya sampai dengan saat ini Bank BRI tidak memberitahukan angka yang pasti berapa penerima bantuan tersebut pasa tahun ini.
“Belum ada pemberitahuan dari BRI berapa di penerima BLT,” [MC-03]