SUMBER – Sat Lantas Polresta Cirebon melakukan pengujian SIM D kepada peserta uji SIM dari komunitas difabel, Jumat (16/4/2021). Sebanyak 13 orang dinyatakan berhak mendapatkan SIM D setelah mengikuti ujian administrasi, teori dan praktek sebagaimana mestinya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang hadir dalam kegiatan tersebut , secara simbolis memberikan langsung SIM D kepada perwakilan penyandang difabel yang telah dinyatakan lulus mengikuti rangkaian pengujian SIM.
Ia mengatakan, uji SIM gratis ini sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan dan semangat tanpa kenal lelah para penyandang disabilitas. Apalagi dalam memenuhi nafkah keluarga di masa pandemi Covid 19 saat ini.
Dalam kesempata yang sama, ia memberikan memotivasi kepada seluruh personel Polresta Cirebon untuk bisa terus bekerja dan berkarya meskipun memiliki keterbatasan dalam beraktifitas.
Selain itu, pemberian perhatian kepada kelompok difabel ini juga dalam rangka mendukung salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang berorientasi pada kelompok rentan atau berkebutuhan khusus termasuk kelompok difabel.
Bahkan, ia menyampaikan alasan lainnya mengenai pemberian SIM D gratis bagi penyandang difabel tersebut. Di antaranya, untuk mensosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.
Syahduddi menegaskan, semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel. Sebab, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.
“Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D,” ujarnya
Pada kesempatan itu juga Syahduddi menambahkan bahwa sebagai bentuk perhatian lain nya kepada kelompok difabel, Polresta Cirebon telah menyediakan lajur khusus untuk membantu para penyandang difabel yang akan mendatangi sentra pelayanan publik Polri,
“Kita telah membuat lajur khusus untuk masyarakat difabel dari mulai pintu masuk kantor berupa lajur jalan untuk penyandang tuna netra serta kursi roda menuju tempat pelayanan publik Polri. [MC-02]