Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943

Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943

Tuesday, 23 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Heriyati. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon memutuskan, kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943. Nilai ini, bedasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di kantor Disnaker setempat pada, Selasa (23/11/2021).

“Bedasarkan kesepakatan bersama dari hasil rapat Depeko,” kata Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati.

Besaran UMK, lanjut dia, bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di tingkat provinsi pada tahun 2021. Di Jawa Barat kenaikan inflasi sebesar 1,7 persen atau sebesar Rp 33.741.

Lihat Juga :  80 Jenderal Purnawirawan Usulkan Anies-AHY Untuk Pasangan Sipil-Militer

“Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK,” tambah dia.

Dia mengklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibanding dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. “Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini,” tuturnya.

Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga 1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh kebijakan perusahaan. “UMK adalah minimal kalau sudah lama bekerja bisa besar dari nilai UMK,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.

Lihat Juga :  BKKBN Jabar Edukasi Pencegahan Stunting Catin di Cianjur

“Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani,” katanya.

Terkait walk out dari KSPSI, Eli menegaskan, tidak akan keluar dari aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada,” kata dia. [Why]

Disnaker Kota Cirebon UMK Kota Cirebon UMK Kota Cirebon 2022
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.