Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943
Utama

Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943

Tuesday, 23 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Heriyati. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon memutuskan, kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943. Nilai ini, bedasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di kantor Disnaker setempat pada, Selasa (23/11/2021).

“Bedasarkan kesepakatan bersama dari hasil rapat Depeko,” kata Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati.

Besaran UMK, lanjut dia, bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di tingkat provinsi pada tahun 2021. Di Jawa Barat kenaikan inflasi sebesar 1,7 persen atau sebesar Rp 33.741.

Lihat Juga :  Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

“Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK,” tambah dia.

Dia mengklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibanding dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. “Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini,” tuturnya.

Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga 1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh kebijakan perusahaan. “UMK adalah minimal kalau sudah lama bekerja bisa besar dari nilai UMK,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.

Lihat Juga :  Jelang Akhir Tahun Serapan Anggaran Pokir Baru 47 Persen

“Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani,” katanya.

Terkait walk out dari KSPSI, Eli menegaskan, tidak akan keluar dari aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada,” kata dia. [Why]

Disnaker Kota Cirebon UMK Kota Cirebon UMK Kota Cirebon 2022
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTolak Besaran UMK 1,7 Persen KSPSI Kota Cirebon Walk Out Dari Rapat
Next Article Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.