Mediacirebon.id – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon yang dinahkodai Panji Amiarsa jadi salah satu instansi yang vokal menyuarakan persoalan cagar budaya. Termasuk polemik bekas rel kereta api Belanda di Sungai Kalibaru yang menuai polemik.
Rujukan dari TACB yang menyatakan bahwa bekas rel kereta api di Sungai Kalibaru merupakan benda diduga cagar budaya. Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 cagar budaya diperlakukan sama terutama dalam hal perlindungan.
Sayangnya TACB yang lantang menyuarakan persoalan cagar budaya di Kota Cirebon ternyata sudah kadaluarsa. Mengacu pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
Sementara Surat Keputusan (SK)TACB Nomor 640.05/kep-144.DKOP/ 2020. Dengan demikian, secara normatif masa berlaku telah berakhir dan seharusnya dilakukan pembaruan serta penyesuaian sesuai regulasi terbaru.
“Keberadaan TACB patut dipertanyakan karena sebenarnya sudah kadaluarsa,” kata Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) SupriyadI kepada wartawan, Minggu (26/4/2026)
Masih kata Yadi panggilan akrabnya, penggunaan dasar hukum yang telah melewati masa berlaku berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan mengarah pada praktik maladministrasi.
“Kondisi ini berdampak langsung pada validitas setiap produk pemikiran yang dihasilkan,” tegasnya.
Apabila rekomendasi disusun oleh pihak yang tidak lagi memiliki dasar kewenangan yang sah, maka secara hukum rekomendasi tersebut cacat legitimasi dan tidak layak dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik.
“Kami menegaskan bahwa setiap kajian, pendapat, atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua TACB dalam kondisi legalitas yang tidak sah menjadi tidak relevan secara administratif, serta tidak dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik yang strategis,” ujarnya.
Dia mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Cirebon, meliputi, legalitas keanggotaan TACB pasca berakhirnya masa SK. Kinerja TACB dalam penanganan polemik cagar budaya, termasuk kasus pembongkaran rel.
Penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan meminta DPRD Kota Cirebon untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam tata kelola cagar budaya.
“Meminta agar setiap penggunaan anggaran oleh TACB yang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk ditinjau kembali, dan apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’ paparnya.
Dia juga mendesak Wali Kota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru, yang memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya tidak hanya menyangkut pelestarian fisik semata, tetapi juga integritas proses, kepatuhan terhadap hukum, serta akuntabilitas lembaga yang diberi kewenangan,” pungkas Yadi. (Why)
