Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus

Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus

Wednesday, 22 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Lampung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Lampung pada Selasa (22/04/2026).

Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA Dwi Anas Rudiyantoro menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari proses penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

Tim kemudian bergerak menuju wilayah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Pemetaan dan pengamatan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Sekitar Sabtu (18/04/2026) dini hari tersangka berhasil diamankan

“Tim menangkap terduga pelaku saat sedang tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang,” ujarnya.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif ketika dilakukan interogasi awal, bahkan mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat.

Lihat Juga :  OJK Cirebon : Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial dengan cara mengubah nominal pada surat pemberitahuan, sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Modus tersebut dilakukan dengan menyuruh petugas pembayaran untuk menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah tanpa dilakukan pencocokan data secara benar, sehingga selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak kurang lebih 900 penerima manfaat terdampak dalam praktik tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lihat Juga :  Galakan Budaya Literasi, KPM IAI BBC Dirikan Taman Baca

Selain itu, perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara juga diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan untuk perbuatan penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melakukan penahanan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap pelimpahan berkas perkara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar

Tuesday, 21 April 2026 Utama
Terbaru
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.