Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป OJK Cirebon : Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Ekbis

OJK Cirebon : Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Saturday, 30 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, M. Fredly Nasution saat konfrensi pers di salah satu restoran. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta kepada Pinjaman Online (Pinjol) legal memberikan suku bunga rendah kepada masyarakat. Selain itu Pinjol legal harus beretika dala penagihan.

“Bunga rendah dan sopan dalam menagih kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat dibuat trauma seperti Pinjol ilegal,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, M. Fredly Nasution, Sabtu (30/10/2021).

Diakuinya, jumlah pinjol ilegal lebih banyak dibanding pinjol legal yang terdaftar di OJK. Total per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol legal. “Lebih banyak ditemukan pinjaman online illegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat,” katanya.

Lihat Juga :  Elingway, Plafform Cepat Belajar Bahasa Inggris

Dia juga meminta, pinjol legal meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online. “Tingkatkan pelayanan sehingga masyarakat merasa terbantu adanya pinjol,” ujar dia.

Masyarakat diimbau waspada dengan pinjol ilegal. Cara mengetahui bahwa pinjol ilegal atau legal, cek legalitas perusahaan melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.

Langsung blokir dan hapus jika mendapat SMS penawaran pinjaman online karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi. Lakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan produktif.

Lihat Juga :  Sempat Luber, Jaringan Drainase di Ruas Jalan Sukalila Kembali Normal

Apabila terlanjur terjabak pinjol illegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id, serta Satgas Waspada Investasi melalui email waspada investasi@ojk.go.id. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOverthinking itu wajar ga si?
Next Article Harga RT PCR di Intibios, Sesuai Ketentuan Pemerintah

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan, OJK Panggil RupiahCepat

Thursday, 22 May 2025 Ekbis

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.