Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menjatuhkan vonis kepada kepada terdakwa dokter TW 1 tahun 4 bulan tahanan dan denda 5 juta dalam perkara dalam persidangan pada Rabu (19/11/2025).
Dokter TW disangkakan atas perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada perawat berinsial C. Terdakwa sudah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sumber.
Penasehat Hukum dokter TW, Yudia Alamsyach meminta seluruh pihak menghormati apa yang menjadi keputusan majelis. Namun menyikapi pihak terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.
“Kami belum menerima atas putusan ini dan kami harus berkoordinasi dengan pihak keluarga,” kata Yudia didampingi relannya, Bana SH dan Wahyu Santoso SH.
Setelah putusan ini, Yudia mengajak semua pihak, mengambil upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Jika masih merasa keberatan dengan putusan majelis hakim atas hukuman yang dijatuhkan tersebut.
“Kami punya hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan, tapi saat ini kita harus menghormati putusan hukum yang sudah dibacakan,” jelas Yudia.
Namun demikian pihaknya tetap berkeyakinan ada yang janggal dalam kasus ini, sehingga di dalam pembelaan tetap meminta agar terdakwa dokter TW bebas.
“Pembelaan yang kami mintakan bebas sudah disampaikan kepada majelis dan diterima, tapi tadi hakim berpendapat lain,” ungkapnya. (Why
