Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Dokter TW Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Dokter TW Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Wednesday, 19 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Yudia didampingi relannya, Bana SH dan Wahyu Santoso SH kuasa hukum dokter TW usai mendengarkan vonis di PN Sumber Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menjatuhkan vonis kepada kepada terdakwa dokter TW 1 tahun 4 bulan tahanan dan denda 5 juta dalam perkara dalam persidangan pada Rabu (19/11/2025).

Dokter TW disangkakan atas perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada perawat berinsial C. Terdakwa sudah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sumber.

Penasehat Hukum dokter TW, Yudia Alamsyach meminta seluruh pihak menghormati apa yang menjadi keputusan majelis. Namun menyikapi pihak terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

Lihat Juga :  Palang Pintu di Perlintasan Sebidang Krucuk Kota Cirebon Menjadi 4 Sisi

“Kami belum menerima atas putusan ini dan kami harus berkoordinasi dengan pihak keluarga,” kata Yudia didampingi relannya, Bana SH dan Wahyu Santoso SH.

Setelah putusan ini, Yudia mengajak semua pihak, mengambil upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Jika masih merasa keberatan dengan putusan majelis hakim atas hukuman yang dijatuhkan tersebut.

“Kami punya hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan, tapi saat ini kita harus menghormati putusan hukum yang sudah dibacakan,” jelas Yudia.

Lihat Juga :  Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Rokok Ilegal

Namun demikian pihaknya tetap berkeyakinan ada yang janggal dalam kasus ini, sehingga di dalam pembelaan tetap meminta agar terdakwa dokter TW bebas.

“Pembelaan yang kami mintakan bebas sudah disampaikan kepada majelis dan diterima, tapi tadi hakim berpendapat lain,” ungkapnya. (Why

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.