Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Dokter TW Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kuasa Hukum Pikir-pikir
Utama

Dokter TW Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Wednesday, 19 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Yudia didampingi relannya, Bana SH dan Wahyu Santoso SH kuasa hukum dokter TW usai mendengarkan vonis di PN Sumber Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menjatuhkan vonis kepada kepada terdakwa dokter TW 1 tahun 4 bulan tahanan dan denda 5 juta dalam perkara dalam persidangan pada Rabu (19/11/2025).

Dokter TW disangkakan atas perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada perawat berinsial C. Terdakwa sudah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sumber.

Penasehat Hukum dokter TW, Yudia Alamsyach meminta seluruh pihak menghormati apa yang menjadi keputusan majelis. Namun menyikapi pihak terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

Lihat Juga :  Seleksi Direksi Perumda Kota Cirebon Harus Open Bidding

“Kami belum menerima atas putusan ini dan kami harus berkoordinasi dengan pihak keluarga,” kata Yudia didampingi relannya, Bana SH dan Wahyu Santoso SH.

Setelah putusan ini, Yudia mengajak semua pihak, mengambil upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Jika masih merasa keberatan dengan putusan majelis hakim atas hukuman yang dijatuhkan tersebut.

“Kami punya hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan, tapi saat ini kita harus menghormati putusan hukum yang sudah dibacakan,” jelas Yudia.

Lihat Juga :  RSD Gunung Jati Menuju Rumah Sakit Pendidikan

Namun demikian pihaknya tetap berkeyakinan ada yang janggal dalam kasus ini, sehingga di dalam pembelaan tetap meminta agar terdakwa dokter TW bebas.

“Pembelaan yang kami mintakan bebas sudah disampaikan kepada majelis dan diterima, tapi tadi hakim berpendapat lain,” ungkapnya. (Why

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDirektur CHAS Akan Gugat Balik dan Sita Aset Mantan Karyawan
Next Article Hujan Deras Desa Gunungsari Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.