Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon
Utama

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

Wednesday, 27 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka korupsi mega proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp89 miliar
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka korupsi mega proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp89 miliar, Rabu (27/8/2025). Para tersangka berasal dari ASN aktif, mantan ASN dan 3 dari pihak kontraktor

Tersangka bennisial PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala DPUTR pada Tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUTR Tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai Kadispora.

HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya) dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017-2018 sebagai Penyedia

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet mengatakan, berdasarkan hasil Penyidikan diperoleh fakta fisik pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Lihat Juga :  Dishub Sediakan Kantong Parkir untuk Puncak Hari Jadi Cirebon

“Gedung Setda ini proyek multiyears dengan anggaran APBD tahun 2017 dan tahun 2018. Berdasarkan hasil penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana kontrak,” ujarnya.

Modus para tersangka dengan mengurangi spesifikasi dari RAB. Akibatnya bangunan gedung Setda Kota Cirebon tidak layak untuk digunakan. “Bangunan gedung Setda Kota Cirebon rawan ambruk karena banyak yang tidak sesuai spesifikasi,” paparnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Nomor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 6 Agustus 2025. BPK RI perbuatan para pelaku merugikan negara dengan total mencapai Rp26,5 miliar.

“Audit BPK dan hasil penyidikan termasuk uji materil didapati kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar,” ujarnya.

Lihat Juga :  Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus korupsi gedung Setda bermula dari hasil audit BPK sebesar Rp11,3 miliar. Nilai tersebut berasal dari keterlambatan dalam pembangunan gedung Setda yang seharusnya rampung tahun 31 Desember 2017 namun selesai April 2018 atau terlambat selama 131 hari.

Pihak kontraktor waktu itu hanya menyetor sebagian kecil dari denda tersebut, yaitu Rp1,7 miliar pada tahun 2018.

Temuan ini menjadi awal penyelidikan Kejari Kota Cirebon. Penyidikan diawali dari pemeriksaan fisik pada November 2024. Kemudian memeriksa dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan anggaran. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Article17 September Uji Kepatutan Calon Komisioner KI di DPRD
Next Article Meski Ada Penolakan, PN Eksekusi Karaoke Fantasy Kota Cirebon

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.