Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pelaku Perang Gengster 1 Tewas, Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Perang Gengster 1 Tewas, Berhasil Diringkus Polisi

Thursday, 21 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan senjata tajam yang digunakan perang gengster hingga menewaskan KD
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id— Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus 3 pelaku pengeroyok KD (21) hingga tewas. Pelaku yakni 22), JS (20), dan UB (19).sedangkan enam pelaku lainnya masih berstatus DPO.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kurang dari 24 jam satreskrim berhasil menangkap para pelaku. Pelaku merupakan anggota gengster yang kerap meresahkan masyarakat.

“Setelah mendapat keterangan dari para saksi dan bukti kami langaung ringkus para pelaku di rumahnya,” kata Eko saat konferensi pers di Mako, Kamis (21/8/2025)

Lihat Juga :  Kunci Masih Menggantung, Pencuri Langsung Bawa Kabur Motor

Dari hasil penyelidikan, Pengeroyokan berawal dari tawuran konten gengster Geng Enjoy Tengah (GET), Geng Tak Sadar (GTS), dan Geng Jamaika.

Korban sempat terkena lemparan bom molotov pada rambut. Saat sibuk memadamkan api para pelaku langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami tiga luka robek di kepala akibat bacokan, patah gigi depan, luka robek di punggung dan pergelangan tangan, serta luka-luka di kaki akibat terseret di aspal.

Lihat Juga :  Demi Suami, SDR Rela Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit yayasan Adi Dharma Kasepuhan, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkapnya.

Dari peristiwa ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, sisa bom molotov dan pakaian korban.

Para pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini pihak kepolisian tengah memburu para DPO. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.