Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kunci Masih Menggantung, Pencuri Langsung Bawa Kabur Motor
Kriminal

Kunci Masih Menggantung, Pencuri Langsung Bawa Kabur Motor

Thursday, 10 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pelaku pencurian beserta barang buktinya didampingi anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terpaksa diringkus polisi karena membawa kabur motor yang tengah terparkir di depan rumah korban. Pria berinisial MS itu memanfaatkan kelengahan sang pemilik motor, lantaran kunci masih tertinggal menggantung.

Kepada polisi, MS mengaku niat menggasak motor milik Maman baru muncul setelah kunci masih terpasang di kontak starter. Terlebih, situasi lingkungan rumah korban di Blok Pejagalan Desa Battembat Kecamatan Tengahtani saat itu masih sangat sepi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyayangkan kecerobohan korban yang membiarkan kunci menggantung dan tanpa ada pengaman lain. Menurutnya, sang pemilik motor beruntung karena polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti kurang dari 24 jam.

Lihat Juga :  Dishub Ditantang Sosialisasi Tanpa Karcis Parkir Gratis

“Pelaku mencuri setelah melihat motor dalam keadaan kunci menggantung, rantai tidak digembok, dan berada diluar rumah dini hari. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku. Kata korban, karena sudah terbiasa jadi merasa aman. Bagi siapa pun tetap hati-hati. Jangan ceroboh,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/6) di Makopolres Cirebon Kota.

Kasus pencurian sepeda motor itu berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah melihat rekaman ulang dari kamera tersembunyi yang terpasang di dekat lokasi kejadian.

Lihat Juga :  Ratusan Warga dari 15 Desa Dilatih Literasi Digital

Tak lama kemudian, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, Desa Sampiran Kecamatan Talun. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, rantai dan cat motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Di lokasi kebetulan ada CCTV serta dikuatkan dari keterangan saksi. Petugas langsung menangkap pelaku. Pasal yang dikenakan pencurian dengan pemberatan,” ujar dia. [MC-03] 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLayanan LTSA MRC, Fasilitasi Korban Kekerasan Pekerja Migran Perempuan
Next Article Dua Kembar Pengedar Obat, Ditangkap BNN Kota Cirebon Tanpa Perlawanan

Related Posts

Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses

Monday, 14 July 2025 Utama

Telantarkan Pasien, Pelayanan RSD Gunung Jati Disorot Netizen

Monday, 14 July 2025 Utama

Pengurus FGI Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Target Emas di Porprov 2025

Monday, 14 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.