Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Kunci Masih Menggantung, Pencuri Langsung Bawa Kabur Motor

Kunci Masih Menggantung, Pencuri Langsung Bawa Kabur Motor

Thursday, 10 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pelaku pencurian beserta barang buktinya didampingi anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terpaksa diringkus polisi karena membawa kabur motor yang tengah terparkir di depan rumah korban. Pria berinisial MS itu memanfaatkan kelengahan sang pemilik motor, lantaran kunci masih tertinggal menggantung.

Kepada polisi, MS mengaku niat menggasak motor milik Maman baru muncul setelah kunci masih terpasang di kontak starter. Terlebih, situasi lingkungan rumah korban di Blok Pejagalan Desa Battembat Kecamatan Tengahtani saat itu masih sangat sepi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyayangkan kecerobohan korban yang membiarkan kunci menggantung dan tanpa ada pengaman lain. Menurutnya, sang pemilik motor beruntung karena polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti kurang dari 24 jam.

Lihat Juga :  Monitoring Arus Mudik, Ini Pesan Wali Kota Cirebon

“Pelaku mencuri setelah melihat motor dalam keadaan kunci menggantung, rantai tidak digembok, dan berada diluar rumah dini hari. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku. Kata korban, karena sudah terbiasa jadi merasa aman. Bagi siapa pun tetap hati-hati. Jangan ceroboh,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/6) di Makopolres Cirebon Kota.

Kasus pencurian sepeda motor itu berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah melihat rekaman ulang dari kamera tersembunyi yang terpasang di dekat lokasi kejadian.

Lihat Juga :  Ops Lilin Lodaya 2024, Polres Cirebon Kota Siaga di Tempat Ibadah dan Obyek Wisata

Tak lama kemudian, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, Desa Sampiran Kecamatan Talun. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, rantai dan cat motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Di lokasi kebetulan ada CCTV serta dikuatkan dari keterangan saksi. Petugas langsung menangkap pelaku. Pasal yang dikenakan pencurian dengan pemberatan,” ujar dia. [MC-03] 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.