Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ketua Bawaslu Kota Cirebon Sambut Baik Keputusan MK Soal Pilkada
Utama

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Sambut Baik Keputusan MK Soal Pilkada

Tuesday, 5 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua bersama jajaran Bawaslu Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id  -Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyambut baik putusan MK yang memberikan kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pasalnya, dalam Pilkada Bawaslu hanya diberikan kewenangan sebatas rekomendasi atas pelanggaran administrasi. Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Namun bukan dalam bentuk pelaksanaan langsung, melainkan melalui mekanisme ‘memeriksa dan memutus ulang’.

“Ini angin segar bagi demokrasi kita, terutama di daerah,” ungkap Devi.

Lihat Juga :  15 Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Diselesaikan dengan RJ

Dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK mengubah kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Pilkada menjadi “putusan”.

Melalui putusan tersebut, Bawaslu diberi kewenangan yang lebih kuat, yakni mengeluarkan ‘Putusan’ dalam sidang pelanggaran administratif Pilkada.

“Tapi dalam kontek putusan ini memberikan kepastian hukum, KPU, maupun peserta Pemilu harus melaksanakannya,” kata Devi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko juga menilai putusan MK ini menjadi hal yang wajar, karena selama ini, pengawas Pemilu memiliki kewenangan yang berbeda, antara dalam Pemilu dan Pilkada.

Lihat Juga :  Almuni PMII Diharapkan Jadi Motor Penggerak Pembangunan di Cirebon Raya

“Iya itu karena kan ada perbedaan kewenangan Bawaslu antara Pemilu dan Pilkada, sehingga di JR, supaya antara Pilkada dan Pemilu kewenanganya disamakan, dimana kalau sudah bentuk putusan, kami di KPU harus melaksanakannya tanpa perlu mengkaji,” kata Mardeko. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolres Cirebon Kota Bersihkan Makam Sunan Gunung dari Pengemis
Next Article Penetapan Tersangka AN Tidak Ganggu Pelayanan PAM-TGN

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.