Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ketua Bawaslu Kota Cirebon Sambut Baik Keputusan MK Soal Pilkada

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Sambut Baik Keputusan MK Soal Pilkada

Tuesday, 5 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua bersama jajaran Bawaslu Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id  -Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyambut baik putusan MK yang memberikan kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pasalnya, dalam Pilkada Bawaslu hanya diberikan kewenangan sebatas rekomendasi atas pelanggaran administrasi. Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Namun bukan dalam bentuk pelaksanaan langsung, melainkan melalui mekanisme ‘memeriksa dan memutus ulang’.

“Ini angin segar bagi demokrasi kita, terutama di daerah,” ungkap Devi.

Lihat Juga :  Cegah Banjir, Bulan Mei Sungai di Jalan Cipto Akan Dinormalisasi

Dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK mengubah kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Pilkada menjadi “putusan”.

Melalui putusan tersebut, Bawaslu diberi kewenangan yang lebih kuat, yakni mengeluarkan ‘Putusan’ dalam sidang pelanggaran administratif Pilkada.

“Tapi dalam kontek putusan ini memberikan kepastian hukum, KPU, maupun peserta Pemilu harus melaksanakannya,” kata Devi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko juga menilai putusan MK ini menjadi hal yang wajar, karena selama ini, pengawas Pemilu memiliki kewenangan yang berbeda, antara dalam Pemilu dan Pilkada.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Nunggak Pembayaran BPJS Kesehatan PBI

“Iya itu karena kan ada perbedaan kewenangan Bawaslu antara Pemilu dan Pilkada, sehingga di JR, supaya antara Pilkada dan Pemilu kewenanganya disamakan, dimana kalau sudah bentuk putusan, kami di KPU harus melaksanakannya tanpa perlu mengkaji,” kata Mardeko. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa

Sunday, 26 April 2026 Utama

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.