Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Penetapan Tersangka AN Tidak Ganggu Pelayanan PAM-TGN

Penetapan Tersangka AN Tidak Ganggu Pelayanan PAM-TGN

Tuesday, 5 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Dirut PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, H Sofyan Satari
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon memastikan penetapan tersangka salah satu pegawainya tidak menganggu pelayanan.

Terlebih sejak proses hukum berjalan, tersangka sudah di non jobkan. Setelah ditetapkan sbg tersangka PAM-TGN juga sudah memecatnya.

“Sama sekali tidak menganggu pelayanan kami. ALN sudah kami non jobkan sejak kasus ini terulang dan setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian kami langsung mengeluarkanya dengan tidak hormat yaitu sejak tanggal 31 Juli 2025,” ujar Direktur Utama PAM-TGN Sopyan Satari kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Lihat Juga :  HPN Tingkat Kota Cirebon, Wali Kota: Pers Fondasi Nalar Publik yang Sehat

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai PAM-TGN agar kasus yang menimpa ALN ini menjadi pelajaran yang berarti buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang, apalagi sampai merugikan negara mencapai miliaran rupiah.

“Saya sudah ingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dan berharap jangan sampai terulang kembali perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh ALN,” tegas Opang sapaan akrabnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah berbenah khususnya yang berkaitan dengan keuangan. Agar hal serupa tidak kembali terulang.

Lihat Juga :  Paguyuban Pelangi Wanti-wanti PBB Tak Naik 100 Persen

“Sudah kami coba benahi kembali secara keseluruhan. Semoga upaya ini menjadi titik awal kami menata kembali manajemen keuangan di PAM-TGN,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ALN (32) pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Uang negara yang diembat tersangka mencapai Rp 3,7 Miliar.

modus pelaku dengan memalsukan dokumen keuangan th 2024. Mengurangi jumlah setoran ke bank. tersangka mengurangi uang yang seharusnya disetorkan ke bank (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa

Sunday, 26 April 2026 Utama

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.