Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » IJTI CIrebon Raya Dukung Pemkab Indramayu Sita Graha Pers

IJTI CIrebon Raya Dukung Pemkab Indramayu Sita Graha Pers

Saturday, 19 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang meminta pengosongan Gedung Graha Pers.

Ketua IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi mengatakan, media harus tetap independen dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Kalau terkait pengosongan dari gedung, saya pikir setuju dan mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena kita sebagai media harus mempunyai independensi,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Kholid menambahkan bahwa posisi media bukanlah sebagai pendukung pemerintah, melainkan sebagai pengawas dan pengontrol.

Lihat Juga :  Jemput Bola: Kepala BKKBN Buka Ruang Dialog Dengar Curhatan Kabupaten Kota

“Artinya, media harus bersifat tidak penuh mendukung kepada pemerintah. Media sebagai kontrol, tidak boleh ikut berpolitik atau mendukung salah satu warna politik,” tegasnya.

Ketua IJTI Cirebon Raya juga menyampaikan, bahwa peran media dalam masyarakat sangat penting, terutama dalam menjaga demokrasi.

“Independensi, media harus menjaga jarak dari kekuasaan dan pengaruh politik agar dapat menyampaikan informasi secara objektif”, ujarnya.

Selain itu, kritik dan pengawasan media berperan sebagai alat kontrol sosial.

“Meski begitu, media berhak mendapatkan informasi dari pemerintah. Media berhak mendapatkan informasi publik yang seharusnya disediakan secara terbuka oleh pemerintah” kata Kholid.

Lihat Juga :  Insentif Nakes Kota Cirebon Menyesuaikan Kemampuan Anggaran

Sebelumnya, Pemkab Indramayu melayangkan surat teguran kepada organisasi pers yang meminta pengosongan gedung graha pers.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa gedung akan digunakan untuk keperluan pemerintahan daerah. Jika tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat

Monday, 27 April 2026 Utama

Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa

Sunday, 26 April 2026 Utama
Terbaru
  • Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.