Mediacirebon.id – Polisi menggerebek rumah penimbun miras milik Sukardi (54) warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis, (27/2/2025) malam. Di dalam rumah ditemukan ribuan miras berbagai merk.
Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Sutarja menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga diduga menjadi tempat jual beli miras. Sebelum penggrebegan anggota melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
“Pelaku menjual miras di garasi rumahnya yang sudah direnovasi. Kami lakukan pengintian untuk memastikan laporan warga,” ujarnya.
Total ada 1.200 botol miras yang berhasil disita. Pelaku mengelabui petugas dengan mengaku hanya pedagang klontong. Miras diduga berasal dari luar Cirebon.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polresta Cirebon,” tuturnya.
Sutarja menambahkan, dari keterangan Sukardi, pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2023. Pelaku mendapatkan minuman keras dari luar Kabupaten Cirebon, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini,.
“Masih kami dalami pengakuan tersangka termasuk pemasok dan dugaan dijual kembali ke toko lain,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Pasal 51 Perda No.7 tahun 2015, menjual minuman keras tanpa izin dengan ancaman 1 tahun penjara.
Razia tersebut untuk menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Pihkanya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Aap)